Pojok NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) serta pengadaan barang dan jasa di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi dalam rentang 2019 hingga 2025.
Lembaga antirasuah itu sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan tertanggal 17 Juli 2025.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi, beberapa hari lalu.
Budi menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi validitas informasinya. Setelah itu, dilakukan telaah dan analisis untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta kewenangan KPK untuk menanganinya.
Namun, ia menegaskan proses pengaduan masyarakat belum bisa dipublikasikan. Update perkembangan hanya diberikan kepada pelapor.
“KPK juga menutup rapat identitas pelapor demi keamanan dan menjaga materi laporan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
“Oh, nggak tahu saya. Saya nggak tahu,” kata Baiq Isvie saat ditemui wartawan usai diperiksa di Kejati NTB, Rabu (13/8).