Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan klarifikasi terkait dugaan seleksi calon kepala sekolah yang dianggap tidak transparan. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yusron, saat ini terdapat 43 posisi kepala sekolah yang lowong dan sementara diisi oleh pelaksana tugas (PLT). Selain itu, terdapat 11 kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun, sehingga total kebutuhan menjadi 54 posisi kepala sekolah.
“Dari total kebutuhan tersebut, Kementerian Pendidikan hanya mengalokasikan 18 posisi kepala sekolah melalui anggaran pusat. Untuk memenuhi kekurangan 36 posisi lainnya, Pemprov NTB berinisiatif mengusulkan pengisiannya melalui APBD Perubahan 2025,” ujar Yusron, Rabu (23/7/2025).
Saat masa pendaftaran ditutup, tercatat lebih dari 551 orang pelamar yang mendaftarkan diri. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, hanya dibutuhkan 36 calon kepala sekolah (2 kali dari jumlah kuota 18) untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna mengikuti tahapan selanjutnya.
“Dari 551 pelamar itu, kemudian diseleksi hingga mengerucut menjadi 206 orang yang lulus administrasi. Proses seleksi teknis dilakukan oleh Dinas Dikbud Provinsi NTB dengan mempertimbangkan berbagai kriteria seperti kinerja, pengalaman manajerial, kecocokan lokasi pelamar dengan sekolah, serta hasil koordinasi dengan kepala cabang dinas di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Selanjutnya, 36 orang yang terpilih dari seleksi teknis itu diusulkan ke Kemendikbudristek. “Jadi, Pemprov NTB hanya memproses sampai pada tahap itu. Keputusan akhir siapa yang akan mengisi 18 posisi kepala sekolah ada di tangan pusat karena mereka yang memiliki anggaran,” tegas Yusron.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru berspekulasi negatif terkait proses ini. “Mari kita berprasangka baik. Jangan terlalu cepat mengaitkan hal ini dengan isu meritokrasi atau dugaan lain yang tidak berdasar. Proses ini berjalan sesuai aturan, dan jika ada yang belum puas, itu hal wajar dalam setiap kompetisi,” katanya.
Yusron memastikan bahwa sisanya, yakni 36 posisi kepala sekolah yang belum terisi, akan dibuka kembali melalui seleksi pada APBD Perubahan 2025.
“Siapa pun yang memenuhi syarat nanti, silakan ikut seleksi. Prinsipnya terbuka dan fair,” pungkasnya.