Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersikap tegas menyikapi penahanan dua aparatur sipil negara (ASN)-nya yang tersandung kasus hukum. Kedua ASN yang menjabat di level eselon II dan III itu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan Polresta Mataram.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, mengatakan bahwa Pemprov masih menunggu kepastian status hukum keduanya sebelum mengambil langkah administratif.
“Tentu, untuk menyikapi kejadian ini, kami harus mendapatkan kepastian posisi hukum keduanya,” ujarnya pada Selasa (15/7).
Yusron menjelaskan, instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengirimkan surat resmi ke kejaksaan dan kepolisian untuk menanyakan status hukum dua ASN tersebut.
“Atas dasar surat itu, barulah Pemprov bisa merespons secara formal. Jika surat sudah kami terima, Gubernur akan segera mengusulkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara menunggu proses itu berjalan, Gubernur NTB disebut akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan posisi dua ASN yang ditahan, yakni Kepala Biro Ekonomi dan Kepala UPTD Gili Tramena.
“BKD sudah berkomunikasi dan akan merespons cepat. Tugas-tugas yang ditinggalkan akan segera diisi oleh pelaksana tugas,” tegas Yusron.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk menjaga integritas birokrasi, sembari tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.