Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menanggapi kabar penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus korupsi. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami baru mengetahui informasi penahanan dua ASN Pemprov NTB dari pemberitaan media online. Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak kepolisian,” ujar Yusron, Senin (14/7/2025).
Terkait informasi tersebut, Yusron menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua ASN yang dimaksud.
“Bila kabar ini benar adanya, maka pertama-tama kami menyatakan bahwa Pemprov NTB menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kedua, mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dua ASN kami, karena proses hukumnya masih berjalan,” tegasnya.
Yusron menambahkan, Pemprov NTB akan menunggu kejelasan hukum secara resmi untuk menentukan langkah atau sikap lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi tentu menunggu kepastian mengenai hal ini untuk mengambil sikap lebih lanjut. Semuanya akan kami serahkan dan sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.