Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Sebagai bentuk upaya menurunkan angka kemiskinan, Pemprov juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan untuk para veteran,” ujar Gubernur Iqbal dalam acara di Teras Udayana, Mataram, Minggu (29/6/2025).
Selain itu, keringanan pajak juga diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang telah rutin membayar pajak setiap tahunnya. Hal ini diharapkan bisa mendorong kesadaran warga dalam berkontribusi melalui kewajiban pajak, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program diskon pajak kendaraan ini akan berlangsung selama periode tertentu di tahun 2025, dengan rincian potongan yang akan diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB.
PERIODE: 1 JULI – 30 SEPTEMBER 2025
1. DISKON 25% POKOK PKB
Untuk Wajib Pajak aktif yang selalu tepat waktu membayar PKB selama 4 (empat) tahun berturut-turut mulai 2021 sampai dengan 2024.
2. DISKON 25% TUNGGAKAN PKB 2021 SAMPAI DENGAN 2024
Untuk Wajib Pajak TMDU di bawah 5 tahun untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2021 sampai dengan tahun pajak 2024.
3. PEMUTIHAN TUNGGAKAN PKB MULAI 2019 KE BELAKANG
Untuk Wajib Pajak TMDU di atas 5 (lima) tahun diberikan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100% (seratus) persen untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2019 ke bawah.
4. GRATIS TUNGGAKAN PKB BAGI MASYARAKAT MISKIN, PENYANDANG DISABILITAS & VETERAN
Untuk Wajib Pajak TMDU kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh masyarakat miskin dan anggota veteran diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100 (seratus) persen. (Melampirkan kartu PKH, melampirkan
5. DISKON 25% +25% PKB UNTUK KENDARAAN YAYASAN/LEMBAGA SOSIAL, PESANTREN
Khusus BBNKB kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk yayasan sosial keagamaan.
6. GRATIS PAJAK UNTUK KENDARAAN LUAR DAERAH YANG MUTASI MASUK KE NTB
Subyek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah, diberikan pembebasan pokok PKB untuk 1 (satu) tahun pajak.
BERLAKU: 1 JULI-30 OKTOBER 2025