Kasasi Kandas, Pemprov NTB Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Selamatkan Aset Negara

Pojok NTB – Upaya hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan pemalsuan surat atas aset milik Pemprov yang kini digunakan sebagai kantor Bawaslu dan Gedung Wanita akhirnya kandas.

Kasasi yang diajukan Jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan surat tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, perkara perdata atas aset itu dimenangkan oleh terdakwa, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Upaya untuk menjadikan laporan pidana sebagai novum (bukti baru) dalam PK ke-2 oleh Pemprov juga gagal, setelah pengadilan memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan surat.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, memberikan tanggapan terkait kekalahan kasasi tersebut.

“Pada tahap pertama kami menang di Pengadilan Negeri, lalu kalah di banding. Saat kasasi, Pemprov kembali kalah sehingga putusan itu inkrah. Saat hendak dieksekusi, kami menemukan adanya surat yang diduga palsu, bahkan ada ejaan yang berbeda,” ujarnya.

Ia mengaku bingung atas putusan MA tersebut, namun memastikan pihak Pemprov NTB tidak tinggal diam.

“Kami juga bingung kenapa di MA bisa kalah, tapi kami masih punya langkah hukum lain, yaitu PK, karena ada novum,” jelasnya.

Lebih lanjut Rudy menegaskan bahwa novum yang dimaksud adalah bukti baru yang belum pernah terungkap sebelumnya dan kini tengah diuji dalam proses pidana.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan aset negara. Bisa saja kami ajukan gugatan baru karena adanya pengakuan pelaku di ruang persidangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *