
Pojok NTB – Perjuangan aktivis M. Fihiruddin dalam mencari keadilan belum usai. Gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 15 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas, apapun dinamika yang terjadi di dalam maupun luar persidangan.
“Hari ini kami membacakan tuntutan di depan majelis hakim. Sidang akan terus berjalan, dan kami siap menghadapi semuanya,” ujar Gilang kepada awak media usai persidangan.
Meski bersikap tegas, Gilang menyebut timnya tetap membuka ruang mediasi sebagai bentuk iktikad baik, sesuai saran majelis hakim dalam sidang sebelumnya. Namun, hingga kini, upaya mediasi belum mendapatkan respons dari pihak tergugat.
“Kami tetap mengedepankan perdamaian, tapi jangan salah, perjuangan ini bukan main-main. Ini soal keadilan, soal pemulihan nama baik seseorang yang sempat dicemarkan,” ujarnya.
Menurut Gilang, gugatan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar proses hukum. Ini adalah bentuk pertarungan moral untuk menjunjung keadilan, serta memastikan lembaga negara bertindak profesional dan bertanggung jawab.
“Apakah seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tidak berhak mendapat pemulihan? Tidak berhak atas ganti rugi? Kalau begitu, ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan?” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hukum harus menjadi pelindung bagi martabat manusia, bukan alat untuk menekan dan mencemarkan nama orang yang tidak bersalah.
“Inilah yang kami perjuangkan. Hukum harus menjaga harga diri manusia. Ketika nama baik seseorang dirusak secara sepihak, maka harus ada mekanisme pemulihan. Dan itu yang kami tuntut hari ini,” kata Gilang.
Sedangkan Kasus ini bermula saat M. Fihiruddin sempat ditahan oleh Polda NTB terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dalam proses hukum di PN Mataram, ia dinyatakan bebas. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial, Fihiruddin menggugat Ketua serta beberapa fraksi DPRD NTB atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sempat kandas di tahap banding karena dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Tinggi NTB, namun kini kembali dibuka dan disidangkan dari awal.
Gilang juga menekankan bahwa gugatan ini bukan semata soal kepentingan pribadi, tetapi soal prinsip keadilan dan tanggung jawab institusional.
“Kami ingin memberikan pelajaran bahwa semua lembaga publik harus bertanggung jawab atas setiap tindakannya. Hukum harus adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar di PN Mataram dengan agenda mendengarkan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat.