MATARAM – Kasus kematian ‘tak wajar’ Anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di The Beach House Hotel Gili Trawangan pada 16 April yang lalu masih menyisakan misteri.
Pengacara Publik pada LKBH FH UMMAT Yan Mangandar Putra turut mengatensi kasus tersebut. Yan mengaku, telah turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu yang lalu.
Menurut Yan, proses ekshumasi yang dilakukan untuk tujuan autopsi terhadap jenazah korban Brigadir Nurhadi beberapa waktu yang lalu bisa menjadi pintu masuk menguak tabir penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Yan menjelaskan, hasil autopsi itu nantinya nantinya akan dituangkan dalam bukti surat Visum et Repertum. Biasanya, kata Yan, Dokter Forensik yang melakukan autopsi tersebut dijadikan ahli untuk dimintai keterangannya menjelaskan terkait bukti surat Visum et Repertum yang dibuatnya.
“Kami yakin dalam autopsi nanti akan membuka tabir misteri penyebab utama kematian korban, diantaranya ada atau tidak narkotika, alkohol atau zat berbahaya lainnya yang dikonsumsi korban sebelum kematiannya dengan memeriksa melalui laboratorium sampel bagian organ tubuh tertentu dari korban?” kata Yan dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Selasa (6/5/2025).
‘Ada atau tidak kekerasan, di bagian tubuh mana, akibat yang dialami korban dan Seperti apa bentuk benda yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban? dan Benar atau tidak korban meninggal akibat tenggelam?” imbuhnya.
Yan mencontohkan, elajar dari kasus kematian Almh LNS (23) mahasiswa S2 di Mataram yang pihaknya dampingi pada tahun 2020 yang ditemukan dalam posisis tergantung dengan seutas tali dalam rumah lalu. Awalnya diberitakan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Namun berkat ketelitian dokter forensik yang ditunjuk oleh Penyidik Polresta Mataram dan Polda NTB akhirnya bisa mengungkap bahwa penyebab kematian LNS akibat mengalami kekerasan dari pacaranya yang merupakan anak seorang polisi. Akibatnya, pelaku divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara inkracht pada tingkat kasasi.
“Dibandingkan kasus LNS yang minim alat bukti, kasus kematian Brigadir Nurhadi harusnya jauh lebih mudah pengungkapan fakta dan menemukan pelaku sebenarnya karena begitu banyak alat bukti,” bebernya.
Bukti-bukti yang dimaksud di antaranya: CCTV hotel, ada beberapa rekan kerja yakni Kompol Yogi Porusa Utama dan IPDA Haris Chandra. Bahkan sebagian menyebutkan ada dua orang perempuan yang ikut dalam peristiwa tersebut, ditambah lagi banyak pegawai dan tamu hotel di sekitar TKP.
Dari beragam bukti tersebut, Yan meyakini, Brigadir Nurhadi adalah korban tindak pidana. Oleh karenanya, ia menyarankan agar status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
Terutama sesaat setelah diterimanya surat Visum et Repertum dari dokter forensik yang juga dapat dimintai keterangan sebagai Ahli yang dituangkan dalam BAP ahli.
“Dari berbagai informasi yang diperoleh di TKP dan perkembangan penyelidikan, kami yakin telah cukup bukti untuk menentukan bahwa apa yang dialami oleh korban Brigadir Nurhadi adalah korban tindak pidana dan menyarankan segera kepada penyidik dalam kasus ini untuk menaikkan statusnya ke Penyidikan,” tegas Yan.
Yan mengingatkan, tidak boleh ada upaya memperlambat apalagi menutupi fakta yang sebenarnya dari kasus kematian Brigadir Nurhadi. Agar bisa segera dilakukan proses pemeriksaan untuk ditungkan dalam BAP saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Yan menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, diperoleh dari banyak orang yakni rekan kerja yang sempat bersama korban sesaat sebelum ditemukan tenggelam di kolam renang, pegawai hotel yang membantu mengangkat korban dari kolam renang, keluarga korban yang melihat korban terakhir dalam kondisi sehat.
Penyedia jasa speedboat yang mengantarkan korban bersama orang lain ke Gilir Trawangan hingga tenaga medis di Klinik Warna Medika yang sempat berupaya menyelamatkan nyawa korban.
“Bila seluruh saksi diperiksa nanti salah satu hal janggal dikasus ini akan terungkap yaitu kenapa begitu jauh jarak waktu sekitar 5 jam ketika korban ditemukan sore hari sekitar jam 17.00 Wita di kolam renang Namun dibawa ke klinik malam hari sekitar jam 22.00 Wita?” kata Yan.
Dan jarak Klinik Warna Medika tersebut sangat jauh dari TKP. Korban dibawa menggunakan cidomo melewati sekitar empat klinik lain yang lebih dekat dengan TKP.
“Seandainya benar korban meninggal karena tenggelam bisa saja ada kesempatan terselamatkan bila cepat dibawah ke klinik terdekat,” paparnya.
Lakukan Upaya Paksa
Selanjutnya, Yan menyarankan, penyidik dapat melakukan upaya paksa dengan adanya penetapan tersangka lalu dilakukan penangkan dan penahanan terhadap orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Sehingga upaya penghilangan alat bukti dan barang bukti dapat dicegah. Selanjutnya penyidik dapat segera melakukan penggeledahan dengan lebih menyeluruh di TKP maupun rumah tersangka untuk menemukan dan menyita barang bukti yang terkait seperti CCTV atau barang lain.
Serta dapat menyita HP milik korban, tersangka maupun saksi yang diduga terkait untuk menemukan bukti petunjuk yakni bukti elektronik selain rekaman CCTV guna menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, serta hasil olah TKP ada kemungkinan di riwayat telepon dan pesan melalui berbagai aplikasi tertentu yang digunakan korban.
“Bahkan bukan tidak mungkin korban merekam suara terkait penyebab kematiannya sebelum kejadian karena biasanya anggota kepolisian lebih sensitif tahu akan situasi yang mengancamnya, akhirnya nanti penyidik dapat menemukan modus dan motif pelaku yang sebenarnya yang juga menjadi pertanyaan masyarakat luas saat ini,” papar Yan.
Secara eksplisit, Yan memberikan saran lain kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan
yaitu:
1) Kapolri memberikan atensi dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus dari Mabes Polri untuk turut membantu Polda NTB dalam melakukan penyelidikan/penyidikan untuk mengungkap fakta dan pelaku yang sebenarnya;
2) Melibatkan Lembaga Pengawasan Internal Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM untuk segera melakukan pengawasan khusus dan investigasi yang mendalam terhadap penyebab kematian korban dan proses penyelidikan/penyidikan kasus ini.