Usai Ditangguhkan Polresta Mataram, Dirut PT LNI Kembali Ditangkap Polda NTB

banner 120x600
banner 468x60

POJOKNTB.com – 2 Mei 2025 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap lima orang pelaku, termasuk Direktur Utama PT LNI, terkait dugaan praktik debt collector ilegal yang melakukan perampasan dan pemerasan terhadap warga.

Penangkapan dilakukan di kantor PT LNI yang berlokasi di Mantang, Kabupaten Lombok Tengah, setelah Tim Puma Jatanras Polda NTB menerima laporan masyarakat pada Rabu, 1 April 2025 lalu. Kelima tersangka berinisial ASI, KF, DMW, RP, dan SHR.

banner 325x300

“Tim segera melaporkan temuannya kepada Kanit Puma Jatanras. Kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menangkap para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Muhammad Kholid.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para debt collector dari PT LNI kerap merampas kendaraan milik warga dengan dalih tunggakan cicilan. Dalam proses pengembangan, polisi menyita dua unit mobil sebagai barang bukti: satu mobil Agya putih yang digunakan untuk operasi, dan satu Avanza hitam yang diduga hasil perampasan.

 

Modus Pemerasan dan Dugaan Korban Lain

 

Salah satu korban, Nia Herlina, warga Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah, mengaku mobilnya dirampas pada 14 Maret 2025 oleh tiga pria yang mengaku sebagai debt collector PT LNI. Ketiganya berinisial AD, R, dan DW.

 

Nia memang menunggak cicilan tiga bulan kepada PT Sinar Mas, namun menunjukkan itikad baik untuk membayar. Sayangnya, para pelaku justru meminta uang Rp15 juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak sanggup membayar, Nia kehilangan mobilnya.

 

Ironisnya, ketika Nia mendatangi kantor PT Sinar Mas pada 26 Maret untuk menyelesaikan tunggakan, pihak leasing menyatakan belum menerima kendaraan yang disita tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa PT LNI dan para debt collector-nya melakukan penarikan secara ilegal.

 

“Kasus ini sekarang dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kami terus mendalami peran masing-masing pelaku dan membuka kemungkinan adanya korban lain,” tutup AKBP Kholid.

 

Polda NTB mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban debt collector ilegal untuk segera melapor. Penegakan hukum terhadap praktik penagihan utang yang melanggar hukum akan terus dilakukan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *