MATARAM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) NN di Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat resmi ditahan Polresta Mataram atas kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santriwati.
Pelaku berinisial AF diduga mencabuli 22 santriwatinya. Saat diintrogasi polisi, AF mengakui perbuatannya.
“Saya melakukan pelecehan terhadap santriwati. Berhubungan badan dan pencabulan,” katanya di hadapan penyidik.
Dia mengaku jumlah korbannya sekitar 10 orang. Meski demikian sebanyak 22 satriwati mengaku menjadi korban AF.
“Sekitar 10-an orang,” kata dia.
AF mengaku motifasinya saat itu hanya mengajarkan doa kepada santri-santrinya.
“Motifasinya hanya untuk mengajarkan doa kepada santri-santri,” ujar AF.
Dia mengatakan aksi bejad yang dilakukan sejak 2015 hingga terakhir 2021.
“Sejak 2015. Terakhir 2021. (Perbuatan saya) tidak dibenarkan. (Saya) menyesal,” katanya.
Dia mengatakan tidak memilih kriteria santriwati sebagai korban, namun hanya spontanitas saat melihat seorang santriwati.
“Tidak semua santri. Tidak dipilih cuma pada saatnya tertuju ke seseorang,” ujarnya.
Saat ini AF sudah ditahan Polresta Mataram dan masih terus menjalani pemeriksaan.
Komnas HAM dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan turun ke Lombok untuk memantau secara langsung kondisi korban.