Indeks

Pokir Rp65 M Dipangkas Gubernur NTB, Eks Dewan: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Perampokan!

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal
Pojok NTB – Mantan Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2019–2024,
Najamuddin Mustofa, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang memangkas dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “perampokan terhadap hak rakyat.”

“Kami ini sah mendapatkan Pokir melalui aspirasi masyarakat, sudah lolos juga melalui sistem e-Pokir. Tapi ini seakan dirampok. Bukan soal dananya, tapi hak rakyat yang dirampok,” ujar Najam saat dihubungi via telpon, Sabtu (31/05/2025).

Najam menjelaskan bahwa alasan yang digunakan Gubernur NTB adalah efisiensi, namun menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat efisiensi nasional yang digaungkan Presiden dan Menteri.

“Ini bukan efisiensi yang dimaksud Pak Prabowo. Total Pokir itu Rp360 miliar untuk 65 anggota dewan, dan yang dipangkas Rp65 miliar. Padahal, dana itu untuk mendukung program ketahanan pangan nasional—seperti embung desa, irigasi pertanian, dan rabat jalan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan dasar pemangkasan tersebut, dan menilai keputusan itu menunjukkan ketidakpahaman Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, terhadap proses penganggaran.

“Jadi pemangkasan ini dalam rangka apa? Ini jelas merampok hak rakyat. Gubernur NTB tidak paham budgeting,” tegas Najam.

Ia juga menyebut bahwa dampak dari pemangkasan ini mulai terasa, salah satunya terlihat dari minusnya pertumbuhan ekonomi NTB di angka -1,47% pada triwulan kedua.

“Wajar kalau Pak Tito (Mendagri) menegur. Karena pertumbuhan ekonomi kita minus. Pokir senilai Rp360 miliar ini tidak berjalan satupun, padahal sudah masuk triwulan kedua,” lanjutnya.

Menurut Najam, kebijakan yang diambil oleh Gubernur NTB justru bertentangan dengan arah pembangunan nasional yang diusung oleh Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Bisa dikatakan kebijakan Pak Iqbal ini justru bertentangan dengan program nasional Pak Prabowo,” pungkasnya.

Exit mobile version