Respon LPA NTB terhadap kasus pemacokan yang melibatkan anak di Kota Mataram
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menyampaikan belasungkawa dan duka cita kepada para korban luka serta keluarga korban yang meninggal dunia dalam rangkaian kekerasan di Kota Mataram belakangan ini. LPA NTB juga mengimbau semua pihak untuk menyerahkan perkara pada proses hukum dan tidak membalas dendam dengan cara main hakim sendiri, karena kekerasan harus diakhiri.
Untuk mengakhirinya, LPA NTB mengajak orang tua, sekolah, pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum menyelesaikan akar masalahnya bersama-sama.
Kejadian berulang, bukan kasus tunggal
Pada Minggu dini hari (25/10/2026), dua pembacokan terjadi di Jalan Sriwijaya dan Jalan Udayana. Lima orang menjadi korban. Polresta Mataram mengamankan 10 terduga pelaku, sebagian besar masih di bawah umur. Pada Juli 2026, penusukan dua remaja juga terjadi di Jalan Udayana.
Ketua LPA NTB, Sukran, menyebut kejadian yang berulang menandakan ada akar permasalahan yang belum diselesaikan. “Ini tidak bisa dilihat kasus per kasus. Orang tua, keluarga, masyarakat, sekolah, pemerintah daerah, sampai aparat penegak hukum, semuanya punya bagian. Selama akarnya tidak dibenahi bersama, kejadian seperti ini akan terus terulang,” ujarnya.
Di bawah umur bukan berarti kebal hukum
LPA NTB menegaskan, perlindungan anak tidak berarti pelaku di bawah umur bebas dari proses pidana. Jika terbukti bersalah, mereka tetap dapat diproses pidana sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan khusus yang menyesuaikan usia anak.
“Perlindungan anak bukan berarti pembiaran. Anak yang melakukan kekerasan atau pelaku tindak pidana tetap bisa diproses pidana. Itu bagian dari tanggung jawab dan memberi keadilan bagi korban,” kata Sekretaris LPA NTB sekaligus advokat, Giras Genta Tiwikrama.
Pola
Giras menyebut data pendampingan LPA NTB menunjukkan pola yang sama. “Sepanjang 2024 sampai 2026, kami mendampingi 52 kasus anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum. Sebagian besar terjadi pada malam hari dan melibatkan sepeda motor,” katanya.
Menurut Sukran, kesalahan paling awal ada di rumah. Anak di bawah umur dibiarkan membawa sepeda motor, bahkan dibelikan. Padahal, kata dia, sebagian besar tindak pidana oleh anak terjadi dari malam sampai dini hari, saat tidak ada kepentingan anak usia pelajar berada di jalan.
“Tidak ada kepentingan anak sekolah berkeliaran jam segitu. Orang tua perlu mengatur jam malam dan jam beraktivitas anak. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” kata Sukran.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di luar rumah. Sekolah dinilai belum cukup tegas dan belum berani bertindak banyak. Di sisi lain, sebagian orang tua cenderung membela anaknya saat ditegur. Pemerintah daerah pun belum menyediakan transportasi yang layak, murah, nyaman, dan menjangkau pelosok, sehingga sepeda motor menjadi pilihan yang paling mudah bagi keluarga.
Gagasan
LPA NTB menilai penyelesaian masalah ini harus dimulai dari rumah. Orang tua diminta tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi syarat, menerapkan jam malam, dan mengawasi pergaulan serta kegiatan anak sehari-hari.
Pemerintah daerah diminta menyediakan angkutan pelajar yang murah, aman, dan menjangkau pelosok, serta menyiapkan kegiatan positif bagi anak. Sekolah diminta lebih tegas, termasuk membatasi siswa membawa motor tanpa SIM dan rutin berkomunikasi dengan orang tua.
Di lapangan, Satpol PP diminta berpatroli di titik rawan pada malam sampai dini hari dan memulangkan anak yang berkeliaran kepada orang tuanya. Aparat penegak hukum diminta menegakkan aturan SIM dan larangan anak berkendara, menindak penjualan minuman keras kepada anak, serta menangani perkara secara tegas. Proses hukum tetap berjalan dengan memegang praduga tak bersalah dan melindungi identitas anak.
Masyarakat juga punya peran. LPA NTB mengajak warga tidak membalas dendam, tidak menyebarkan hoaks maupun identitas anak, dan segera melapor bila melihat anak berkumpul sambil membawa senjata tajam.
Terakhir, LPA NTB mendorong dibentuknya forum lintas sektor yang rutin mengevaluasi kasus kekerasan yang melibatkan anak, agar semua pihak punya ruang bersama untuk menindaklanjuti masalah ini.
