Pojok NTB — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Kali ini, peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung di Kecamatan Batukliang Utara, dengan korban sebanyak empat anak laki-laki berusia 13–14 tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB, Sukran Ucok, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Forum Anak salah satu desa di Batukliang Utara pada Sabtu, 12 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial D (25), yang berdomisili di wilayah setempat.
“Laporan awal kami terima dari Forum Anak desa, kemudian dilakukan penjangkauan dan koordinasi dengan pihak desa serta aparat penegak hukum,” ujar Sukran.
Para korban diketahui berasal dari desa yang berbeda dengan terduga pelaku. Namun, pelaku diketahui menyewa sebuah rumah di lingkungan tempat tinggal para korban yang digunakan sebagai usaha potong rambut dan tempat permainan PlayStation, sehingga kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak dan remaja.
Korban terdiri atas dua siswa kelas II Madrasah Tsanawiyah (MTs), satu siswa kelas I MTs, serta satu siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI). Berdasarkan hasil pendampingan awal, dugaan peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang.
Menurut Sukran, terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Lombok Tengah sejak 15 Februari 2026, berkat kerja sama orang tua korban, pemerintah desa, dan aparat keamanan. Sehari setelahnya, pada 16 Februari 2026, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, serta wali korban.
Saat ini, fokus utama penanganan adalah pemulihan kondisi psikologis dan sosial para korban. LPA NTB mencatat, salah satu korban masih mengalami trauma dan belum berani beraktivitas di luar rumah.
“Pendampingan psikologis dan psikososial menjadi kebutuhan mendesak. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama,” tegas Sukran.
Menanggapi peristiwa ini, LPA NTB menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Sukran menegaskan bahwa kejahatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditangani secara profesional, adil, dan berorientasi pada perlindungan korban.
LPA NTB juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, agar terhindar dari stigma sosial serta dampak psikologis lanjutan. Selain itu, pemerintah daerah dan desa didorong segera memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, termasuk pengawasan terhadap ruang interaksi anak yang berpotensi rawan.
Sebagai langkah lanjutan, LPA NTB berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi. Pendampingan psikososial juga akan terus diberikan kepada korban dan keluarganya.
Selain itu, LPA NTB mendorong dilakukannya sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di tingkat desa dan kecamatan, serta penguatan peran Forum Anak dan kader perlindungan anak desa sebagai garda terdepan deteksi dini.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Sukran.












