Buka Jam 15.00 WITA, Ini Ketentuan Resmi Operasional Warung di NTB Saat Ramadan

Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, warung, dan tempat usaha sejenis selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/054/Satpol PP/2026 tentang Imbauan Peningkatan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha kuliner dilarang membuka layanan makan di tempat sejak pagi hingga siang hari, dan baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA hingga 04.00 WITA. Aturan ini dibuat untuk menjaga toleransi, ketertiban umum, serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selain pembatasan jam operasional, pemilik dan pengelola warung makan diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau penutup lain sebelum waktu berbuka puasa. Langkah ini bertujuan agar aktivitas makan tidak terlihat secara jelas dari luar dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang berpuasa.

Pemerintah daerah menegaskan, seluruh tempat usaha kuliner wajib mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya suasana Ramadan yang khusyuk, aman, dan kondusif di wilayah NTB.

Tak hanya mengatur jam buka warung, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah poin penting lain, seperti penguatan peran aparat wilayah, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta larangan memperjualbelikan dan menyalakan petasan atau mercon.

Pemprov NTB juga meminta para bupati dan wali kota se-NTB aktif melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penegakan aturan, bersama aparat keamanan setempat, agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan di NTB tetap berlangsung aman, tertib, penuh toleransi, dan saling menghormati, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.